Senin, 29 Juni 2009

WANITA MUSLIMAH DAN ZAMAN MODERN

WANITA MUSLIMAH DAN ZAMAN MODERN
(oleh: Salma Ayu Fauzia)

BAB I

PENDAHULUAN

1. LATAR BELAKANG

Manusia adalah makhluk dari sekian makhluk yang diciptakan Allah swt. yang padanya Allah memberikan tujuan dan tanggung jawab. Manusia dibagi menjadi dua yaitu laki-laki dan perempuan seperti yang terdapat dalam Al Qur’an surah al-Hujurat(49) ayat 13, yang artinya

“Wahai manusia! Sungguh, Kami telah Menciptakanmu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan...”

Laki-laki dan perempuan memiliki persamaan dan perbedaan dalam melaksanakan hak dan kewajian yang telah diatur dalam Islam. Bila tidak ada perbedaan tugas diantara keduanya, untuk apa manusia dibagi menjadi dua?

Allah berfirman dalam surah an-Nisa(4) ayat 32, yang artinya

“Dan janganlah kamu iri hati terhadap karunia yang telah dilebihkan Allah kepada sebagian kamu atas sebagian yang lain. (Karena) bagi laki-laki ada bagian dari apa yang ia usahakan, dan bagi perempuan pun ada bagian dari apa yang mereka usahakan.”


Wanita pada masa sebelum Islam datang mengalami keadaan yang sangat memprihatinkan. Harus disadari islamlah yang pertama kali memperjuangkan hak-hak wanita. Islam pulalah yang menjunjung tinggi kehormatan wanita. Wanita muslimah adalah wanita yang berkepribadian, merdeka, dan memiliki kedudukan sama di depan hukum seperti laki-laki. Sejak 14 abad yang lalu Islam telah meletakkan prinsip-prinsip kesetaraan antara keduanya berdasarkan aturan yang tegas dan rinci.

Tidak dimungkiri bahwa pemahaman tentang hukum-hukm fikih tentang kehidupan sehari-hari sangat dibutuhkan bagi kaum muslimin. Zaman yang moderen memberikan kesibukan untuk menjalani kehidupan sehingga semakin sedikit waktu untuk memahami hal tersebut. Wanita diberikan kesempatan melalui persamaan gender untuk melakukan kegiatan, seperti jenis pekerjaan yang sama dengan laki-laki. Wanita muslimah perlu mengetahui dan mehami peranannya dalam kehidupan sehari-hari agar terhindar dari kegiatan yang membawa pada keburukan dan melakukan kegiatan yang membawa kebaikan dunia dan akhirat.

2. MASALAH

Bagaimana mengetahui kodrat, tugas, hak dan kewajiban wanita dalam perspektif Islam. Bagaimana memahami karakteristik zaman moderen yang sedang dihadapi wanita muslimah dan menemukan sikap yang tepat dan benar untuk menghadapinya.

3. TUJUAN

Wanita muslimah dapat mengetahui hukum-hukum dalam islam yang mengatur kesehariannya. Wanita muslimah dapat mengetahui keadaan zaman moderen yang akan dihadapinya. Wanita muslimah dapat menentukan sikap berdasarkan ketentuan yang telah dijelaskan dalam Islam. Menjadi hamba Allah yang diridhoi di dunia dan akhirat.


BAB II

PEMBAHASAN

A. PENGERTIAN WANITA MUSLIMAH DAN ZAMAN MODEREN

1. Konsep Penciptaan Wanita

Allah berfirman,

“Wahai manusia! Bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu (Adam), dan (Allah) menciptakan pasangannya (Hawa) dari (diri)nya; dan dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Bertakwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kamu saling meminta, dan (peliharalah) hubungan kekeluargaan. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasimu.”(Q.S. An Nisaa,4:1)

Hawa diciptakan oleh Allah dari tulang rusuk Adam. Wanita (selain Hawa) diciptakan oleh Allah dari proses biologis (Q.S. Al Mu’minun:12-14). Wanita diciptakan Allah karena manusia diciptakan berpasang-pasangan, laki-laki dan perempuan. Penciptaan wanita merupakan salah satu tanda kekuasaan Allah swt. Sebagai wanita sudah seharusnya menyadari kebesaran Allah swt. dengan menjalani kewajiban-kewajiban yang telah ditetapkan Allah pada Al-Qur’an dan As-Sunnah.

Wanita diciptakan memiliki hak-hak dan kewajiban-kewajiban. Hak-hak itu diantaranya adalah hak kewarganegaraan, hak menuntut ilmu, hak berpendapat yang diatur dalam islam. Kewajiban-kewajiaban wanita selain kewajiban sebagai manusia dan hamba Allah diantaranya shalat, puasa, zakat, dan sama dengan kewajiban melakukan shalat dan puasa, maka kewajiban meninggalkan shalat dan puasa di waktu tertentu juga wajib dilakukan. Seperti yang dikatakan Fauzi (2002:27) “ Islam memperhatikan sifat biologis perempuan dalam menunaikan kewajiban-kewajibannya. Misalnya gugurnya kewajiban shalat pada waktu-waktu tertentu. Demikian pula puasa...”.

Allah menciptakan manusia dan segala jenisnya memiliki tujuan, baik yang diterangkan dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah maupun yang tidak diterangkan Allah swt. Manusia memiliki batas kemampuan yang diberikan oleh Allah. Kewajiban sebagai manusia adalah mengimani bahwa Allah menciptakan segalanya tanpa kesia-siaan dan sebaik-baik iman adalah iman yang sebenar-benarnya. Wallahu’alam bissawab.

2. Wanita Muslimah

Wanita muslimah adalah wanita yang berkepribadian, merdeka, dan memiliki kedudukan sama di depan hukum seperti laki-laki. Sebagaimana yang dijelaskan sebelumnya bahwa menuntut ilmu adalah merupakan hak wanita. Wanita mendapat hak yang sama dengan laki-laki untuk mendapatkan pahala.

Allah berfirman dalam AlQur’an surat An Nisaa(4) ayat 32 yang artinya

“Bagi para laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan, dan bagi perempuan pun ada bagoan dari apa yang mereka usahakan.”

Wanita muslimah diwajibkan untuk belajar agar memiliki pemahaman sebagai wanita muslimah.

Rasulullah bersabda,


“Menuntut ilmu itu wajib bagi setiap muslim; laki-laki dan perempuan.”(HR Ibnu majah dan Thabrani)


Hadis yang dikutip dari buku “Fiqih Wanita” yang ditulis oleh Muhammad M. Sya’rawi(2004:14) menerangkan bahwa wanita diwajibkan untuk menuntut ilmu. Kemudian dari sumber yang sama,

Rasulullah bersabda,


“Siapa yang Allah kehendaki kebaikan untuknya akan dipahamkan urusan-urusan agamanya.”(HR Bukhari, Muslim, Ahmad, dan Ibnu Majah)


“Dipahamkan urusan-urusan agamanya” artinya adalah diberikan pengetahuan dan pemahaman tentang hukum-hukum dan ajaran-ajaran agama. Makna etimologis dari kata fiqih adalah pemahaman (fahm). Sehingga wanita muslimah diwajibkan mencapai pemahan itu, yaitu dengan cara merenungkan ayat-ayat Al-Qur’an, memikirkan hadis-hadis Raslullah, serta memperhatikan ajaran-ajaran orang-orang terdahulu yang saleh.

Wanita muslimah adalah wanita yang shalihah.

Allah berfirman dalam Al-Qur’an, yang artinya

“Maka perempuan-perempuan yang shalihah ialah yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika suaminya tidak ada, ”(Q.S. An Nisaa,4: 34)

Sya’rawi (2003:181) menyatakan bahwa wanita shalihah memiliki ciri seperti pada ayat tersebut. Berikut kutipan lengkapnya,

Salah satu ciri perempuan shalihah yang disebutkan dalam ayat tersebut adalah dengan menjaga dirinya ketika suaminya tidak ada di rumah, menunjukkan bahwa perempuan tersebut dapat menjaga kesuciannya sebagai seorang isteri. Maka, seharusnya seluruh perempuan dapat berlaku seperti itu ketika orang yang bertanggung jawab kepadanya sedang tidak ada. Seorang ayah bagi anak perempuan yang belum menikah, anak laki-laki bagi seorang ibu, dan suami bagi seorang perempuan yang telah menikah.

Seorang perempuan yang berada dalam wilayah wali atau suaminya harus dapat menjaga dirinya ketika wali atau suaminya tersebut sedang tidak ada di isinya. Maka, seharusnya ia dapat menjaga dirinya dan harta suaminya ketika ia sedang bepergian. Lihatlah jendela-jendela yang mungkin saja dapat menimbulkan fitnah. Jangnlah keluar ke jalan-jalan kalau bukan karena ada kepentingan yang tidak dapat ditunda. Sehingga tidak ada satu orang pun yang tertarik kepadanya, atau sebaliknya ia tertarik kepada orang tersebut. Karena inilah satu-satunya cara untuk menjaga diri jangan sampai terjadi fitnah.


3. Zaman Moderen

Zaman moderen adalah zaman sekarang atau disebut terkini. Menurut saya zaman moderen adalah zaman dimana orang-orang berpikir lebih maju ke masa depan dan manusia terus meningkatkan teknologi serta zaman yang keras dalam persaingan. Peradaban yang paling mempengaruhi di zaman moderen menurut saya adalah peradaban barat. Seperti yang dinyatakan Sya’rawi (2003:138) bahwa wanita memasuki era yang di dalamnya terdapat persaingan. Berikut kutipan selengkapnya,

Perempuan dan laki-laki kini telah masuk dalam lapangan persaingan yang sangat ketat dan pertarungan yang tidak pernah berakhir. Ini benar-benar masalah yang tidak ada satu pun orang yang dapat membenarkannya dan tidak ada satu pun manusia, baik laki-laki maupun perempuan yang dapat menerima takdir dan tugas mereka dalam menjalani kehidupan ini.

Wanita pada hakikatnya adalah orang yang lemah. Sya’rawi (2004:256) menyatakan “Seorang wanita yang memutuskan untuk bekerja akan berhadapan dengan risiko terbengkalainya pendidikan anak dan urusan rumah tangga. Wanita yang bekerja sepanjang hari akan kembali ke rumah dengan kondisi fisik telah terkuras habis dan tidak akan mamp mengerjakan tugas-tugas utamanya dengan maksimal”. Sisi emosional wanita lebih berperan dari pada sisi intelektual, maka sewajarnya wanita wajib menuntut ilmu. Emosional wanita seperti kasih sayang sangat dibutuhkan untuk mengajarkan generasi berikutnya akan kekuatan kasih sayang dalam membangun masyarakat. Kasih sayang menyebabkan kelembutan hati pada diri manusia, tanpa kasih sayang hati manusia akn keras dan menjadi sulit untuk masuki dengan hal-hal yang baik.

Allah berfirman,

“Dan kami perintahkan kepada manusia (agar berbuat baik) kepada kedua ibu bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada kedua orang tuamu. Hanya kepada Aku kembalimu” (Q.S. Luqman:14)


Dewasa ini, wanita banyak memilih berkarier dengan alasan emansipasi (persamaan hak) dalam mengerjakan pekerjaan yang sama dengan laki-laki. Padahal akibat yang dapat diterima oleh orang-orang didekatnya akan sangat berbahaya. Misalnya, anak-anak tidak cukup menerima pelajaran dari seorang ibu dan ayahnya karena tidak ada cukup waktu yang disediakan karena kedua orang tuanya bekerja di luar rumah. Bila anak ini tidak mendapatkan cukup kasih sayang, maka sangatlah mungkin dia menjadi anak yang keras hatinya. Emansipasi yang benar sebagaimana diterangkan dalam Al-Qur’an surah Al-Ahzab(33) ayat 35. Sebagaimana yang dinyatakan Kahar(1986:200) bahwa ayat tersebut mengajarkan emansipasi antara wanita dan laki-laki baik mengenai akidah, hati dan ibadah serta tiap amalan mereka akan mendapatkan balasan yang setimpal.

Mengapa banyak wanita yang memilih bekerja di luar rumah (berkarier)? Ada banyak kemungkinan yang menjadi faktor penyebab wanita memilih untuk berkarier, diantaranya karena faktor ekonomi yang mendesak, kuentungan lebih, dan masa depan yang dianggap menjanjikan. Menurut saya ini merupakan pengaruh dari barat yang banyak dari wanitanya bekerja di luar rumah dan berkarier.

Salah satu fenomena yang saya kutip dari Sya’rawi (2004:257),

Di Amerika Serikat, kalangan wanita mengadakan pertemuan yang menuntut agar wanita dikembalikan fungsinya ke rumah dan mendidik anak-anaknya. Masyarakat Amerika sudah mencapai titik jenuh dalam menghadapi dekadensi moral generasi muda.

Anehnya, negara-negara Islam justru tidak mau belajar dari fenomena tersebut.


Wanita di zaman moderen banyak memilih untuk berkarier. Karier sebenarnya merupakan pekerjaan yang hanya akan menambah kesulitan bagi seorang wanita sehingga mereka tidak dapat melaksanakan tugas utama mereka baik sebagai ibu maupun isteri secara maksimal. Sebagian akan mengatakan bahwa wanita terpaksa bekerja di luar rumah untuk membantu meningkatkan kehidupan ekonomi keluarga. Namun seorang mukmin harusnya dapat mensyukuri nikmat rizki yang telah diberikan Allah swt.

(Sya’rawi, 2003:141) menerangakan bahwa ada syarat bagi wanita muslimah yang ingin bekerja di luar rumah. Berikut kutipan selengkapnya,

“Islam telah meletakkan syarat-syarat tertentu bagi perempuan yang ingin bekerja di luar rumah, yaitu

a. Karena kondisi keluarga yang mendesak;

b. Keluar bersama mahramnya;

c. Tidak berdesak-desakan dengan laki-laki dan bercampur baur dengan mereka;

d. Pekerjaan tersebut sesuai dengan tugas seorang perempuan.”

Kemudian Sya’rawi (2003:142) menegaskan ada hukum yang berlaku bagi wanita muslimah yang bekerja di luar rumah atau berkarier.

Islam tidak pernah meninggalkan sesuatu begitu saja. Islam pasti meletakkan hukum dan peraturan-peraturan tertentu. Perempuan juga dapat keluar rumah untuk bekerja karena unsur yang mendesak seperti tidak ada orang yang dapat mencukupi kebutuhannya atau memberikan nafkah kepadanya. Ia juga tidak boleh melakukan hal tersebut dengan cara berdesak-desakan dan berbaur dengan kaum laki-laki atau bekerja pada waktu-waktu yang tidak pantas bagi kaum perempuan berada di luar rumah. Masyarakat muslim seharusnya membantu perempuan untuk mendapatkan apa yang dibutuhkannya.


Tugas utama wanita adalah mengurus suami dan putra-putrinya. Kemudian laki-laki bertugas mencari nafkah baik lahir maupun batin untuk keluarganya. Namun tugas yang paling utama sebagai hamba Allah adalah bertaqwa kepada-Nya. Bila wanita tidak maksimal dalam melaksanakan tugas tamanya, maka akan terbuka kehancuran bagi masyarakat yang akan dibangunnya. Mengabaikan pendidikan moral hanya akan menciptakan kecacatan dalam tubuh generasi mendatang.

B. FUNGSI DAN PERAN YANG DIBERIKAN ALLAH KEPADA WANITA

Pada dasarnya wanita diciptakan sama seperti laki-laki, yaitu sebagai hamba yang beribadah kepada Allah swt. Ada hukum-hukum dan peraturan-peraturan yang mengatur kehidupan wanita muslimah dalam ilmu Fiqih. Selain sebagai manusia, wanita muslimah juga berperan sebagai;

1. Ibu bagi anak-anaknya,

2. Anak bagi ayahnya,

3. Saudara perempuan bagi saudaranya,serta

4. Istri bagi suaminya.

Allah berfirman dalam Al-Qur’an pada surah Ash Shaaffaat ayat 49 yang artinya, “Didalam surga itu ada bidadari yang baik-baik lagi cantik-cantik.” Maksudnya mereka adalah perempuan-perempuan yang memiliki budi pekerti yang sangat baik dan wajah yang cantik. Dari ayat tersebut diterangkan bahwa wanita yang memiliki budi pekerti yang sangat baik seperti bidadari di dalam surga.

Seorang wanita muslimah ketika berperan sebagai sorang ibu, maka ia bertanggungjawab atas pendidikan putra-putrinya baik lahir maupun batin bersama suami yaitu ayah dari putra putrinya. Ia harus menanamkan nilai-nilai Islam pada hati anak-anaknya agar kemudian anak-anaknya menjadi muslim yang berguna bagi generasinya dunia dan akhirat. Dalam sebuah kisah, seorang ibu mendoakan agar anaknya yang selama hidupnya berbuat munkar kembali ke jalan yang diridhoi Allah, kemudian anak tersebut khusnul khatimah di akhir hidpnya. Betapa doa seorang ibu diijabah oleh Allah, karena diantara doa yang dikabulkan oleh Allah Adalah doa orang tua terhadap anaknya.

Seorang ibu mengajarkan kasih sayang, akhlak dan agama. Maka dari itu wanita muslimah berperan penting bagi masyarakat yang akan dibangunnya. Allah berfirman dalam Al-Qur’an yang artinya, “Dan kami perintahkan kepada manusia (agar berbuat baik) kepada kedua ibu bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada kedua orang tuamu. Hanya kepada Aku kembalimu” (Q.S. Luqman:14). Ibu sangat mencintai anaknya dengan begitu ia talah mengajakan pada anaknya tentang cinta dan kasih sayang.

Wanita muslimah yang telah menikah akan mendapati dirinya sebagai seorang Istri yang memiliki hak-hak dan pula kewajiban-kewajiban terhadap suaminya sama seperti suami terhadap istrinya. Perbedaannya tedapat pada tata aturnya saja. Seorang istri harus taat pada suaminya dan suaminya pun harus memenuhi hak istrinya sebagai kewajiban seorang suami. Seorang suai akan menjadi pemimpin dalam rumah tangga dan istrinya akan menjadi pendampingnya dalam mengurusi urusan rumah tangga. Keduanya merupakan hamba Allah yang menaati perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya.

Wanita muslimah yang belum menikah adalah wanita muslimah generasi muda. Sebagai anak yang harus berbakti kepada kedua ibu dan ayah serta sebagai saudara perempuan bagi saudaranya baik laki-laki maupn perempuan yang harus berbuat baik kepada sesama muslim. Wanita musimah harus menuntut ilmu untuk dirinya dan masyarakat yang akan dibangunya. Masa ini adalah masa ketika wanita muslimah memantapkan hatinya dengan Al-Qur’an karena masa ini merupakan masa yang penuh kegalauan karena perubahan emosi dalam dirinya.

Ada hukum-hukum, aturan serta larangan bagi wanita muslimah seperti menutup dan menjaga aurat terhadap yang bukan mahramnya, mengenakan hijab, tidak bercampur dengan laki-laki yang bukan mahramnya, dan menjaga pandangan dalam pergaulannya sehari-hari. Wanita muslimah juga harus memahami Islam agar dapat selamat dunia dan akhirat. Membekali dirinya dengan ilmu dan amal untuk selamat di akhirat. Wanita muslimah tidak dilarag untuk beribadah di masjid sebagaimana laki-laki namun ada tata cara yang dianjurkan dalam Islam.

Allah menciptakan manusia untuk beribadah kepada-Nya. Kemudian dalam Islam amalan ayng pertama kali dihisab adalah Shalat, maka shalat merupakan tiang agama. Selain shalat ada pula puasa. Wanita muslimah adalah orang-orang yang beriman. Orang yang beriman mengerjakan shalat dan puasa. Dengan berpuasa wanita muslimah dapat menahan pandangannya.

Sabda Rasulullah yang artinya “ Sesungguhnya setan mengalir pada diri manusia melalui aliran darah. Karena itu, sempitkanlah alirannya dengan berlapar.” (H.R. Bukhari dan Muslim). Hadis tersebut dikutip Syarifuddin (2003:140)dari buku “Ihya’ Ulumuddin” karya Imam al-Ghazali.

C. STRATEGI MENGHADAPI ZAMAN MODEREN

Banyak dari kita yang mempertanyakan bagaimana menghadapi keburukan zaman moderen? Apa yang diajarkan Islam untuk menghadapinya? Bagaimana peranan wanita dalam membangun masyarakat ditengah-tengah keadaan zaman moderen? Adakah strategi yang dapat diterapkan.

Strategi yang dapat menjawab zaman moderen adalah membentengi diri dengan iman dan pemahaman (fiqih) mengenai wanita. Iman akan menaungi manusia dengan kemaslahatan dan pemahan tentang hukum-hukum dan peraturan-peraturan tentang wanita yang telah diatur Islam akan mengakkan benteng yang kuat dalam menghadapi tantangan zaman moderen. Dalam Islam, iman berkaitan dengan moral atau dalam Islam adalah akhlak. Djamil (2002:33) menyatakan bahwa iman merupakan pedoman yang baik dalam mendidik manusia. Berikut kutipan selengkapnya,

Iman merupakan pedoman dan pegangan yang terbaik bagi manusia dalam rangka mengarungi hidup dan kehidupan ini. Iman menjadi sumber pendidikan paling luhur: mendidik akhlak, karakter, dan mental manusia sehingga dengannya manusia dapat mengatur keseimbangan yang harmonis antara rohani dan jasmani. Jadi, dengan iman yang benar-benar telah melekat dalam hatiseseorang, maka akan timbul perbuatan-perbuatan dan perilaku yang baik.

...

Sistem keimanan dalam Islam telah menempatkan Tuhan sebagai sumber nilai kebenaran, kebaikan, dan keindahan serta menjadikan-Nya sebagai akhir dari segala tujuan yang dikiliki manusia.


Generasi muda wanita harus menuntut ilmu setinggi-tingginya untuk keperluan dunia dan akhirat. Ia harus belajar mengenai pemahaman tentang agama, kemudian memahami tugas-tugas yang diberikan Allah kepadanya, dan mengamalkan pemahannya tersebut. Menjaga diri selama wali atau orang yang bertanggung jawab atas dirinya tdak ada ketika berada di luar atau di dalam rumah merupakan kewajiban baginya. Menjaga aurat atau tidak menampakkan bagian manapun dari dirinya kepada bukan mahramnya kecuali yang boleh nampak saja adalah keharusan bagi wanita muslimah. telah diterangkan dalam Al-Qur’an,

Allah berfirman,

“ Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.”(Q.S. Al-Ahzab,33:59)

Juga diterangkan dalam Surar An-Nuur(24) ayat 31,

Allah berfirman,

“Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya...”(Q.S. An-Nuur,24:31)

Sya’rawi (2004:39) menyatakan bahwa islam meletakkan aturan-aturan yang ditetapkan bagi umat manusia, jadi barang siapa yang memilih islam sebagai agamanya harus mematuhi aturan-aturan tersebut tanpa peduli apakah mengganggu kebebasannya atau tidak. Apa yang dipandang membatasi kebebasan manusia adalah untuk kebaikan manusia itu sendiri. Serta harus kita pahami bahwa Allah Mahamengetahui tentang diri kita dari pada diri kita sendiri.

BAB III

PENUTUP


1. KESIMPULAN

Dalam Islam telah ditetapkan aturan-aturan, larangan-larangan, perintah-perintah dan hukum-hukum yang mengatur tata kehidupan umat manusia. Tugas utama bagi wanita adalah mengurus wali atau yang bertanggung jawab atas dirinya dan memberikan pendidikan pada anak-anaknya serta mengurusi urusan rumah tangga.

Zaman moderen dapat mempengaruhi wanita sebaliknya wanita pun dapat mengendalikan zaman moderen. Membentengi diri dengan dasar Al-Qur’an dan Al Hadist merupakan keharusan, maka dari itu pemahaman atau ilmu fiqih dalam Islam sangatlah penting. Oleh karena itu sudah sewajarnya standar keberhasilan zaman moderen adalah Al-Qur’an. Dengan begitu Insya Allah masyarakat yang dibangunnya dan dirinya akan mendapatkan ridho Allah di dunia dan di akhirat.

2. SARAN

Zaman moderen semakin berkembang dalam pemikiran maupun teknologi. Islam tidak akan lepas dari musuh-musuh Allah hingga akhir zaman. Maka dari itu kita sebagai umat Islam wajib mempelajari pemahaman tentang Islam yang akan mendatangkan kemaslahatan dalam menjalani kehidupan dunia dan akhirat. Kita harus menyikapi perkembangan zaman yang tidak baik dengan tegas serta terus memperdalam ilmu dan memperbanyak amal. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Kepada Allah swt saya mohon ampun atas kekurangan saya minta ma’af karena sungguh saya hanya manusia yang masih menuntut ilmu.

DAFTAR PUSTAKA

As-Sya’rawi, Syaikh Mutawalli. Fiqh Al Mar’ah Al Muslimah: Fikih Perempuan (Muslimah) (terj. Oleh Yessy HM. Basyaruddin,Lc). t.t.t. : Penerbit AMZAH. 2003.

Fauzi, Ikhwan,Lc. Al-Huquq al-Siyasiyyah li al-Mar’ah fi al-Islam wa al-Fikr wa al-Tasyri’ al-Mu’ashir:Perempuan dan kekuasaan (terj. Dari Dr Muammad Anis Qasim Ja’far). t.t.t. : Penerbit AMZAH. 2002

Komarudin, d.k.k. Moralitas Al-Qur’an dan Tantangan Modernitas (ed. Agustina Purwantini, M. Adib Abdushimad G.J.A). Yogyakarta: Gama Media. 2002.

Masyhur, Kahar, Drs. H. Ayat Al-Qur’an Mengenai Ilmu Pengetahuan, Akhlak dan Iman. t.t.t : Penerbit Kalam Mulia. 1986.

Sya’rawi, M. Mutawwali. Fiqhul Mar’ah al-Muslimah: Fiqih Wanita (terj. oleh Ghozi M.). Jakarta Pusat: Pena Pundi Aksara. 2004.

Syarifuddin, Ahmad. Puasa Menuju sehat Fisik dan Psikis (ed. Dendi Irfan). Jakarta: Gema Insani Press. 2003.

1 komentar: